Kamis, 17 November 2011

Konsep Kebidanan

 
 
         Ilmu Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa yang berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan.
  1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
  2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
  3. Menjaga privacy setiap individu
  4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
  5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
  6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
  7. Menghasilkan tindakan yg benar
  8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
  9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
  10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
  11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
  12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
  13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
  14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab Seorang Bidan
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a.  Hak Pasien
     Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
  5. Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
  6. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
  9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
  10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
  • Alternatif terapi lainnya
  • Prognosisnya
  • Perkiraan biaya pengobatan
    12. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan
          dengan penyakit yang dideritanya.
    13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan
          serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang
          penyakitnya.
    14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
    15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
          mengganggu pasien lainnya.
    16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
    17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
    18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.
b. Kewaiiban Bidan
  1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
  2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
  3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
  5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
  8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
  9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
  11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
    Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.